2) Memperluas jangkauan calon konsumen dengan taget pasar yang tidak terbatas. 3) Mempermudah pemasaran dan promosi barang ataupun jasa. 4) Proses e-commerce lebih mudah untuk dilakukan baik untuk menjual barang ataupun membeli. 5) Pembayaran atau payment yang mudah yang dapat dilakukan secara online.
Di Indonesia, E-commerce ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai hukum nasional yang mengatur ketentuan transaksi e-commerce serta perlindungan hukum yang memadai
Secara ringkas manfaat / keuntungan e-commerce tersebut adalah sebagai berikut : * Bagi Konsumen : harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat. * Bagi Pengelola bisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu * Bagi Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan. Terdapat berbagai kendala e-commerce pada PT.Total kerugian yang disebabkan oleh penipuan email pada 2019 dilaporkan lebih dari Rp 144 miliar, sedangkan total kerugian penipuan melalui situs web e-commerce sebesar Rp 73 miliar. Truecaller memiliki kemampuan serta pengalaman dalam mengukur dan memenuhi permintaan pengguna, khususnya pada ranah digital. Di Amerika, transaksi penipuan online
Kerugiaan e-commerce. Selain keuntungan, e-commerce juga memiliki kerugian atau kelemahan, sebagai berikut: Potensi terjadinya penipuan dimana seseorang kehilangan dari segi finansial karena kecurangan pihak lain. Kemungkinan terjadinya pencurian data dan informasi rahasia dan berharga yang dapat mengakibatkan kerugian besar kepada korban. 494 378 361 79 355 174 142 167